Arti Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pada e-KTP

Infopedia901 views
Pastinet Setiap Warga negara Indonesia yang sudah berumur 17 Tahun diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk(KTP), Sebagai mana yang tertuang dalam Undang – undang pasal 63 tentang adminstrasi kependudukan. Banyak kegunaan dari KTP salah satunya mempermudah berbagai urusan seperti membuat SIM, mengurus BPJS, mengurus Akta Nikah, dsb.
Selain itu KTP juga merupakan media yang memuat data dan informasi pribadi dari si pemilik, seperti Nama, alamat, tempat tanggal lahir dan yang paling penting adalah NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Dimana NIK merupakan informasi yang bersifat khusus.
Lalu apa makna atau arti dari rangkaian angka yang terkandung dalam Nomor Induk Kependudukan tersebut, Berikut ulasannya !
Pada laman Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang dimaksut NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa NIK yang terdiri atas 16 digit dan berlaku selama seseorang yang memiliki NIK masih menjadi warga negara Indonesia.
Baca juga :  AI, Mahadata, dan Komputasi Menjadi Kunci Teknologi Masa Depan Indonesia
Kemudian banyak orang yang kurang paham atau mengerti tentang arti dari 16 digit NIK tersebut, Berikut arti dari rangkaian 16 digit angka pada e-KTP :

Jika diperhatikan pada Pasal 37 PP Nomor 37 Tahun 2007 menyebutkan :

– 6 digit pertama NIK merupakan kode wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempat tinggal pemilik pada saat mendaftar.
– 6 digit kedua NIK adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran pemilik KTP namun khusus untuk perempuan tanggal kelahirannya ditambah angka 40.
– 4 digit terakhir NIK merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

Kemudian pada pasal 38 disebutkan bahwa :

– NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
– NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK, KTP dan Akta-akta Catatan Sipil pada Dinas Dukcapil setempat.
– Jika NIK ditemukan tidak selaras dengan tanggal lahir dan/atau bulan/tahun lahir, maka NIK tidak dapat diubah berdasarkan tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan. NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan.
Jadi jelas bahwa rangkaian 16 digit angka pada KTP adalah rangkaian dari identintas pemilik yang meliputi tempat pembuatan, tanggal kelahiran dan nomor urut penerbitan. Perlu diketahui bahwa NIK juga terintegrasi dengan berbagai pelayanan publik yang ada, Seperti aktifasi SIM Card, Bantuan Sosial dan Masih Banyak lagi.