Cara Cek Status IMEI Pada Ponsel Sebelum Terancam Diblokir

Pastinet – PONSEL yang digunakan di Indonesia memang harus memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang terdaftar. Jika tidak, maka ponsel tersebut akan pun akan terblokir dan tidak bisa digunakan lagi.

Ribuan Smartphone Terancam Diblokir

Bareskrim Polri menyebut bakal memblokir hampir 200.000 smartphone yang IMEI-nya didaftarkan secara ilegal. Celakanya, ponsel tersebut saat ini sudah beredar di masyarakat.

Smartphone tersebut biasanya merupakan ponsel limbah dari berbagai negara seperti Jepang dan China. Ponsel tersebut masuk melalui pelabuhan Batam karena Batam merupakan wilayah perdagangan bebas di indonesia. Oleh karena itu ponsel dari batam sebagian besar tidak melalui bea cukai sehingga tidak terdaftar di Kemenperin.

 

Baca juga :  Cara Mengaktifkan Fitur Dark Mode pada Browser Chrome Android

 

Bahkan, sebagian besar smartphone merupakan merek iPhone, yang masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tanpa melalui prosedur verifikasi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp350 miliar.

Dampak Blokir IMEI

Nantinya perangkat yang diblokir akan dimandulkan dengan cara tidak bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler. Dengan begitu pengguna tidak bisa menggunakan perangkat mereka secara maksimal.

Cara Cek Status IMEI Secara Resmi

Untuk memastikan apakah nomor IMEI smartphone sudah terdaftar secara resmi atau belum, Anda bisa mengikuti beberapa langkah mudah berikut:

  1. Buka menu Pengaturan di smartphone lalu pilih About phone
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan keterangan IMEI
  3. Atau bisa juga dengan melihat nomor IMEI di box pembelian smartphone
  4. Setelah nomor IMEI diketahui, kunjungi website Kementerian Perindustian https://imei.kemenperin.go.id atau website Bea Cukai https://beacukai.go.id
  5. Selanjutnya masukkan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia
  6. Kemudian klik ikon kaca pembesar untuk memulai pencarian
  7. Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul tulisan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”
  8. Ini berarti perangkat terdistribusi lewat jalur resmi.

Nah itulah cara cek nomor IMEI pada ponsel, agar anda tahu apakah sudah terdaftar secara resmi atau belum. Bagaimana, mudah bukan?

Dan pastikan anda membeli ponsel dari Toko atau distributor resmi agar mendapaykan ponsel yang terdaftar. Sehingga anda tidak perlu khawatir ponsel anda akan diblokir. Semoga informasi ini bermanfaat.