Pastinet – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri telah mengizinkan warga negara Indonesia untuk mengganti tanda tangan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.
Dokumen e-KTP merupakan identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Penting untuk memastikan bahwa data yang terdapat dalam e-KTP sesuai dengan data aslinya.
Dukcapil memperbolehkan perubahan data pada e-KTP, termasuk nama, agama, alamat, foto, dan tanda tangan, jika diperlukan untuk keperluan administrasi kependudukan. Hal ini berarti jika Anda perlu mengubah tanda tangan yang terdapat pada e-KTP, Anda dapat melakukannya tanpa harus merekam sidik jari atau memfoto ulang.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti tanda tangan di e-KTP :
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah Anda.
- Sampaikan keperluan Anda kepada petugas Dukcapil.
- Tunggu antrian dan dilayani oleh petugas. Ikuti arahan yang diberikan.
- Lakukan tanda tangan ulang sesuai dengan yang diinginkan.
Selain itu, Dukcapil juga mengimbau agar warga yang mengganti tanda tangan di e-KTP untuk mengubah tanda tangannya pada dokumen lainnya, seperti dokumen perbankan dan asuransi, agar tidak terjadi perbedaan antara dokumen-dokumen tersebut.
Selain e-KTP fisik, kini juga telah hadir KTP Digital yang dapat didigitalkan dalam bentuk foto maupun QR Code. Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh masyarakat ke dalam ponsel.
Untuk mengakses KTP Digital, Dukcapil menyediakan aplikasi khusus yang bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi IKD merupakan informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dan data pemiliknya, dan dapat diakses melalui aplikasi digital pada ponsel, Pastikan Anda telah mengunduh dan menginstal aplikasi ini di ponsel Anda.
Berikut adalah langkah-langkah untuk aktivasi IKD melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital:
- Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
- Klik opsi “Daftar” dan isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor handphone Anda.
- Klik opsi “Verifikasi Data”.
- Lakukan pengambilan foto untuk melakukan pemadanan face recognition.
- Pindai QR Code yang terdapat pada layar yang Anda dapatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Buka email Anda untuk mendapatkan kode aktivasi, klik link aktivasi.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul.
- Aktivasi IKD selesai.
Dengan adanya KTP Digital ini, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah dan cepat untuk mengakses identitas kependudukan mereka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengganti tanda tangan di e-KTP dan membuat KTP Digital.