Mencegah Bahaya Pencurian Data Pribadi di Era Digital

Infopedia12 views

Pastinet Pencurian data pribadi menjadi ancaman serius di era digital saat ini karena berbagai upaya yang dilakukan oleh para penipu untuk mendapatkannya. Dr. Pratama Persadha, seorang pakar keamanan siber dari lembaga riset keamanan siber CISSReC, mengingatkan tentang bahaya kebocoran data pribadi, termasuk kasus pencurian data pribadi yang berasal dari Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Pencurian Data Pribadi: 337 Juta Data Terancam

Hacker berinisial “RRR” berhasil mengakses dan mencuri 337 juta data terkait penduduk Indonesia dari server Dukcapil. Pratama mengungkapkan bahwa informasi tentang kebocoran data tersebut diunggah ke sebuah forum yang biasa digunakan untuk jual beli data ilegal. RRR juga diketahui berhasil mendapatkan total tujuh tabel, salah satunya ditawarkan untuk dijual saat ini.

Ancaman bagi Keamanan Data

Menanggapi berita ini, ketua CISSReC menyatakan bahwa peristiwa tersebut sangat berbahaya bagi para pihak yang terdampak, terutama karena data tersebut diduga mencakup informasi tentang nama ibu kandung. Nama lengkap ibu kandung sering digunakan sebagai lapisan keamanan tambahan di sektor perbankan.

“Dapat dibayangkan betapa berbahayanya data nama ibu kandung tersebut jika jatuh ke tangan orang yang akan melakukan tindakan kriminal dan penipuan, terutama jika data tersebut digabungkan dengan kebocoran data lain sehingga bisa mendapatkan profil data yang cukup lengkap dari calon korban penipuan seperti nama, NIK, nomor kartu keluarga, alamat, nomor ponsel, alamat email, nomor rekening, nama ibu kandung, dan lain-lain sehingga pelaku kejahatan bisa leluasa melakukan penipuan dengan metode social engineering menggunakan data tersebut,” ujar Pratama.

 

Baca lagi: Cara Daftar Telkomsel One Agar Dapat Menikmati Manfaat Keanggotaan Eksklusif

 

Penggunaan Data Pribadi untuk Kejahatan Lebih Lanjut

“Lebih berbahaya lagi jika data pribadi tersebut digunakan untuk membuat identitas palsu yang kemudian digunakan untuk melakukan tindakan terorisme sehingga pihak yang data pribadinya digunakan akan mendapat tuduhan sebagai teroris atau kelompok pendukungnya,” tambahnya.

Dampak bagi Pemerintah dan Masyarakat

Mantan direktur Pam Sinyal BSSN menambahkan bahwa kebocoran data juga dapat merugikan pemerintah, terutama jika sumber kebocoran berasal dari salah satu lembaga pemerintahan. Hal ini akan menyebabkan simpulan bahwa faktor keamanan siber sektor pemerintahan belum optimal. Pratama berharap agar pemerintah segera membentuk Komisi Pelindungan Data Pribadi yang berada di bawah Presiden, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

 

Baca Lagi : Cara Melakukan Video Call Whatsapp Pada Komputer

 

“Dengan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut, proses penegakan hukum serta pemberian sanksi dapat segera diterapkan. Dengan adanya sanksi administratif dan sanksi hukum sesuai UU PDP, diharapkan para pihak yang terkait dengan data pribadi lebih memperhatikan keamanan data pribadi,” tegasnya.

Pencurian data pribadi merupakan ancaman serius di era digital. Kasus seperti pencurian data pribadi dari Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri harus diwaspadai dengan baik. Diperlukan tindakan preventif dan penegakan hukum yang lebih ketat untuk melindungi data pribadi masyarakat. Semua pihak, termasuk pemerintah, institusi, dan individu, harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terlindungi dari upaya pencurian data pribadi.